Minggu, 24 Juli 2011

Hidup Dari Hasil Mengiba


Hidup Dari Hasil Mengiba

Oleh:

Qomaruzzaman

 

Belakangan ini kita sering mendengar berita baik dari media cetak maupun eloktronik,  bahwa pengemis mulai muncul dan seolah – olah tidak ada hentinya menjadi sorotan dan buah bibir.

Tidak hanya di Pontiank namum juga diberbagai derah, misalnya Jakarta dan kota – kota besar lainya. Fenomena pengemis ini tidak lagi di latar belakangi oleh kemiskinan atau pun krisis global yang menimpa dunia belakangan ini, termasuk Indonesia yang kena imbasnya, akan tetapi lebih pada memperkaya diri belaka.

Hidup dari belas kasihan orang lain ini, memang cukup mengiurkan, para pencari iba ini,  dalam sehari bisa mengantongi 25.000 sampai 20.000 jika di ambil rata – rata 20.000 perhari maka satu tahun mereka bisa berpenghasilan 7.200.000.

Menabjubkan,!  hanya bermodal belas kasihan dari orang lain mereka bisa meraup keuntungan yang sangat besar namun, pada sisi lain hidup dari hasil belas kasihan orang lain ini adalah perbuatan yang mendapat sorotan dari Nabi Muhammad dalam sabdanya “tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah”, ini mengisyartkan bahwa meminta – minta adalah perbutan yang di benci atau tidak baik.

Dalam tulisan ini berharap kepada seluruh komponen masyarakat khususnya kepada pemerintah untuk ikut serta memikirkan bagaimana mencri jalan keluar untuk mengatasi persoalan ini, kami sangat salut kepada pemerintah DKI Jakarta yang telah mengeluarkan perda tentang pengmis dan kepada MUI cabang Pamekasan yang telah mengeluarkan fatwa haram bagi para pengemis dengan tujuan  memperkaya diri.

Fatwa MUI pamekasan itu akan berdampak pada daerah kita karena pada akhir – akhir ini bermunculan pengemis impor yang datang ke kota pontianak, hal ini harus disikapi secara bijak oleh pemerintah kota karena permasalahan ini bukanlah pada tataran “siapa” yang menjadi pengemis, tetapi permasalahan ini lebih pada tataran sosial dan ekonomi.

Pengemis impor yang ada di daerah kita ini adalah hanya untuk memperkaya diri, maka segeralah membuat atuaran sebagimana yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta dan Fatwa oleh MUI pamekasan, dan tidak hanya aturan dan fatwa saja, tapi harus ditindak secara tegas oleh pihak yang berwenang apalagi ada indikasi bahwa pengemis impor ini ada yang mengkoordinir.

HUKUM bagi mereka yang memanfaatkan orang yang sudah tidak berdaya untuk memperkaya diri.

0 komentar:

Posting Komentar